Pendahuluan
Dalam perekonomian Indonesia mengenal sistem koperasi dalam membantu kesejahteraan ekonomi para anggotanya dan masyarakat. Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh
tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat
individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang kapitalistis. Keberadaan koperasi sendiripun tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama. Dalam pelaksanaannya koperasi menumbuhkan sikap jujur dan kekeluargaan bagi setiap anggotanya karena Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pembahasan
Koperasi memeiliki berbagai manfaat yang dapat membantu bagi masyarakat, keberadaan koperasipun tidak sulit karena koperasi mudah dijumpai disetiap daerah. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Prinsip Koperasi
penjelasan mengenai koperasi telah dijabarkan di Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 pada pasal 5disebutkan bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
penjelasan mengenai koperasi telah dijabarkan di Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 pada pasal 5disebutkan bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis
Manfaat Koperasi
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) mencipatakan sistem kerja sama yang berprikemanusiaan dan kekeluargaan. c) membantu masyarakat dalam perekonomian dan melatih masyarakat masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat. d) menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. e) mendorong masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) mencipatakan sistem kerja sama yang berprikemanusiaan dan kekeluargaan. c) membantu masyarakat dalam perekonomian dan melatih masyarakat masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat. d) menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. e) mendorong masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat.
Fungsi koperasi
a) Membatu masyarakat dalam simpan/pinjam dana
b) Memperkokoh kemandirian masyarakat di bidang perekonomian
c) Mendrong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis
d) berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
e) mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
Kesimpulan
Koperasi berperan penting dalam perekonomian, karena koperasi memiliki fungsi dan manfaat bagi masyarakat. Segala manfaat dan fungsi koperasi itu sendiri telah dijabarkan dalam undang-undang RI No. 25 Tahun 1992. Keberadaan koperasipun mudah dijangkau. Selain itu koperasipun mementingkan asas kekeluargaan dan kejujuran dalam setiap kegiatannya. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, pembagian hasil kerja bagi para anggotanya bersifat adil karena Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Koperasi juga selain membantu dalam perekonomian masyarakat, koperasi bisa dikatakan sebagai tempat pembelajaran masyarakat karena koperasi juga membantu masyarakat dalam mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat sehingga masyarakat dapat membuka wirausaha.
Daftar pustaka
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/ http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/ http://www.diwarta.com/575/03/09/2011/beberapa-manfaat-koperasi-di-bidang-ekonomi/ ttp://www.scribd.com/doc/16345527/Sejarah-Koperasi-Indonesia