Rabu, 21 Maret 2012

Perkembangan demokrasi di Indonesia


Perkembangan demokrasi di Indonesia
SOFTSKILL



Nama :
Yulia. Sariyanti 18210750

UNIVERSITAS GUNADARMA
2012/2013










1.a  Latar belakang

Demokrasi adalah system pemerintahan yang berupaya mewujudkan demokrasi rakyat. Demokrasi juga memiliki arti lain, Pengertian demokrasi  Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dengan adanya demokrasi di Indonesia dapat memberikan hak suara dan kesempatan yang sama dalam mengatur pemerintahan karena demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia kata demokrasi itu sendiri sudah tidak asing lagi karena Indonesia menganut system pemerintahan demokrasi. System demokrasi ini dirasakan cukup adil karena demokrasi berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
 
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Masa republik Indonesia I, yaitu masa demokrasi yang menonjolkan peranan parlemen  serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan demokrasi parlementer. Masa republik Indonesia II, yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menimpang dari demokrasi konstitusional yang secara fomil merupakan landasannya, dan menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat.           
Awal kemunculan demokrasi di Indonesia dimulai sejak presiden Soeharto turun, pada tahun 1988, ditandai dengan perubahan besar di Indonesia dan bangsa ini masih lemah, belum mempunyai kekuatan untuk membangun perubahan secara damai, bertahap dan progresif.  Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, Indonesia juga merupkan . negara yang berdasarkan hukum segala sesuatunya sudah diatur dalam UUD 1945. Dalam demokrasi pancasila,Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai  tugasnya masing-masing. Perkembangan demokrasi di Indonesia sudah melalui 4zaman demokrasi.
a).      Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi liberal. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950 - 1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil. 
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
1.  Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2.  Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3.  Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.
4.  Perdana Menteri diangkat oleh presiden.

b). Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
usulan yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran gar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.      Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2.      Berlakunya kembali UUD 1945
3.      Dibubarkannya konstituante
4.      Pembentukan MPRS dan DPAS


c)      Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Beberapa Ciri – cirri demokrasi pancasila :
§  Kedaulatan ada di tangan rakyat.
§  Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
§  Cara pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
§  Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi
§  Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban
§  Menghargai Hak Asasi Manusia
§  Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak

Demokrasi Pancasila itu bukan memaksakan kehendak dengan pengerahan masa yang anarkis, tetapi Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.


d)    Demokrasi yang dijalankan pada saat ini.


DAFTAR PUSTAKA

(Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar